Transmigrasi
Transmigrasi
Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya menuju pulau yang jarang penduduknya. Orang yang melakukan Transmigrasi disebut Transmigran.
Syarat- syarat melakukan Transmigrasi yaitu:
1. WNI
2. Sudah berkeluarga
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berkelakuan baik
5. Mempunyai kemampuan dan keterampilan
6. KK berusia 18-45 tahun.
Macam- macam Transmigrasi:
1. Transmigrasi umum
yaitu transmigrasi yang dilakukan secara umum dan dibiayai oleh pemerintah.
2. Transmigrasi khusus
yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya khusus dengan tujuan tertentu.
3. Transmigrasi swakarya
yaitu transmigrasi yang sebagian biayanya ditanggung oleh pemerintah sedangkan pembukaan lahan ditanggung transmigran.
4. Transmigrasi sektoral
yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah asal dan tujuan.
5. Transmigrasi swakarya atau spontan
yaitu transmigrasi yang dilakukan dengan kesadaran dan biaya sendiri.
6. Transmigrasi lokal
yaitu transmigrasi yang terjadi dari satu daerah ke daerah lainnya namun masih dalam satu provinsi.
7. Transmigrasi bedol desa
yaitu transmigrasi yang meliputi seluruh penduduk desa beserta kepala desa dan perangkat lainnya.
Tujuan Transmigrasi:
1. Pemerataan penyebaran penduduk
2. Peningkatan taraf hidup masyarakat
3. pemerataan pembangunan daerah
4. mengurangi pengangguran daerah asal
5. peningkatan Hankamnas.
Komentar
Posting Komentar