Kuantitas Penduduk

Kuantitas Penduduk

Pengertian Penduduk menurut M.Enoh.Dkk (1994) adalah semua orang yang pada waktu sensus dilaksanakan, telah 6 bulan lamanya bertempat tinggal di Indonesia. Jumlah penduduk dapat dihitung melalui:

1. Sensus Penduduk
yaitu serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menerbitkan keterangan- keterangan tentang penduduk secara menyeluruh pada suatu daerah tertentu dan waktu tertentu. Sensus dibedakan menjadi 2:
a. Sensus de facto
yaitu sensus yang dikenakan pada semua penduduk yang pada waktu sensus diadakan berada di wilayah tersebut. 
b. Sensus de jure
yaitu sensus yang dikenakan pada penduduk yang benar- benar bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Dalam melakukan Sensus ada 2 metode:
1. Metode Canvaser
yaitu metode yang dilakukan dengan cara petugas mengisi daftar sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari penduduk.
2. Metode House Holder
yaitu metode yang dilakukan dengan cara petugas menitipkan data yang harus diisi dan diisi sendiri oleh para penduduk.

2. Survei Penduduk
yaitu penjumlahan penduduk dengan cara mewakili salah satu daerah tertentu dan hanya melibatkan sebagian penduduk atau warga negara sebagai sampel.

3. Registrasi Penduduk
yaitu kumpulan keterangan tentang data kependudukan yang meliputi kelahiran, kematian, adopsi, perkawinan, perceraian, maupun migrasi penduduk di suatu wilayah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, makna, dan peran musik tradisional nusantara

KERAJAAN MEDANG KAMULAN

KERAJAAN MATARAM KUNO DINASTI SYAILENDRA