Transmigrasi
Transmigrasi Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya menuju pulau yang jarang penduduknya. Orang yang melakukan Transmigrasi disebut Transmigran. Syarat- syarat melakukan Transmigrasi yaitu: 1. WNI 2. Sudah berkeluarga 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Berkelakuan baik 5. Mempunyai kemampuan dan keterampilan 6. KK berusia 18-45 tahun. Macam- macam Transmigrasi: 1. Transmigrasi umum yaitu transmigrasi yang dilakukan secara umum dan dibiayai oleh pemerintah. 2. Transmigrasi khusus yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya khusus dengan tujuan tertentu. 3. Transmigrasi swakarya yaitu transmigrasi yang sebagian biayanya ditanggung oleh pemerintah sedangkan pembukaan lahan ditanggung transmigran. 4. Transmigrasi sektoral yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah asal dan tujuan. 5. Transmigrasi swakarya atau spontan yaitu transmigrasi yang dilakukan dengan kesadaran dan biaya sendiri